Tampilkan postingan dengan label Tips & Trick. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips & Trick. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Desember 2020

Cara Mengajukan Pengembalian Dana untuk Pembelian YouTube

 


Kalian pasti pernah coba-coba trial Yotube premium Via Pulsa Tsel-Indosat DLL dan lupa bahwa Trial sudah habis Otomatis Google akan Memotong pulsa kalian, pasti kalian Kaget campur keringet dingin hehe apalagi kalo motongnya di atas 100k Kali ini saya mau kasih tutor biar Pulsa kalian yang kesedot google tadi bisa balik.


Silahkan Masuk ke Link INI

ID Transaksi untuk pembelian YouTube dapat ditemukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 

1. Login ke Google Pay dengan Akun Google yang digunakan untuk melakukan pembelian.

2. Cari dan pilih pembelian di halaman Aktivitas. Jendela Detail Transaksi akan terbuka.

3. Salin ID Transaksi (serangkaian nomor dan huruf yang tertera di bawah Metode Pembayaran), kemudian tempel ID tersebut di atas. 

4. Ulangi proses ini untuk mengajukan pengembalian dana terhadap semua pembayaran YouTube lainnya. Apabila terdapat sejumlah pembayaran bulanan yang ingin dananya dikembalikan, mohon sertakan ID untuk setiap pembayaran tersebut (setiap pembayaran memiliki ID tersendiri).
 
Perlu diperhatikan bahwa Anda tidak akan dapat lagi mengakses semua pembelian atau langganan yang terkait dengan ID transaksi ini setelah pengembalian dana diproses.





Sampaikan alasan Anda meminta pengembalian dana: *
bebas kalian pilih yang mana, Klik Kirim Selesai tinggal nunggu Konfirmasi pihak google.

Kalau Sukses jangan Lupa Share & Komen ya :)

Selasa, 26 November 2019

Cara menambahkan coma di keyword Youtube atau blog



Mungkin bagi kalian yang belum tau bagaimana cara menambahkan comma di  keyword youtube atau blog dengan menambahkan tanda coma (,) agar lebih rapi seperti:

download lagu
download lagu mp3
download lagu dj
download lagu hanya rindu
download lagu satu hati sampai mati
download lagu balungan kere
download lagu celengan rindu
download lagu lily
download lagu man ana
download lagu salah apa aku
download lagu senorita

jadi seperti ini:

download lagu,download lagu mp3,download lagu dj,download lagu hanya rindu,download lagu satu hati sampai mati,download lagu balungan kere,download lagu celengan rindu,download lagu lily,download lagu man ana,download lagu salah apa aku,download lagu senorita

dengan mudah tanpa perlu memberikan satu-satu coma di keyword kalian tentunya akan memakan waktu, dan menguji kesabaran :D dengan menggunakan tools delim.co ini tanpa perlu ribet susah tinggal copy keyword dan paste di website tersebut maka akan otomatis memberikan coma senediri di keyword kalian.

sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat.

Minggu, 24 November 2019

Cara berkirim e-mail yang baik dan benar kepada HRD



ternyata masih banyak yang apply kerja tapi ngirim email kayak begini. Gini, kalau CV itu diibaratkan wajah kita, e-mail adalah cara agar wajah kita dilirik orang.
Wajah cakep, tapi nyapa orang pake geplak kepalanya dari belakang. Boro-boro mau merhatiin wajah cakep kita, orangnya bakal keburu bete gak sih?


*Nah, gimana cara ‘menyapa’ yang benar?*

1. Subject e-mail.
Pakai subject e-mail yang relevan dengan posisi yang dilamar. Gak perlu masukin nama.
<wrong> Job Application
<wrong> Job Application - debby
<correct> Job Application - Digital Marketing Manager
Ini akan mempermudah HR untuk sortir application yg masuk. Bayangin kalo ada 10 jenis vacancy dan ratusan orang kirim nama instead of posisi, HR nya bisa mabok sortir 1-1😅
So kalo gak include job position, besar kemungkinan CV nya gak bakal dinotice HR.

2. Body e-mail.
Ini gak kalah pentingnya sama subject. Jangan harap CV akan dibuka HR kalo gak ada body emailnya.
Body e-mail itu basically versi pendek dari cover letter. Isinya sebaiknya:
a. Salutation
<Dear Mr./Ms. Wijaya>
atau kalo gak tau namanya,
<Dear HR Manager>

b. Clear intention
Paragraf 1, jelasin dengan singkat padat jelas tujuan berkirim email.
Paragraf 2: Jelasin kualifikasi singkat yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar, DAN kontribusinya ke company.
Paragraf 3: Informasikan apa saja yang diattach.
Paragraf 4: Appropriate closing.
*)
Trust me, dengan begini, HR akan merasa kalau pelamar kerja memang niat melamar dan bukan cuma iseng sebar CV ke semua company.
Walaupun memang kenyataannya kamu sebar CV, please pay attention to this detail to each one of them.

3. File name.
Surprisingly masih banyak loh yang submit CV tapi nama file ya masih <document 1.pdf>
SERIOUSLY?😭
It’s a crucial mistake that will surely fail you. Make sure ngasih nama file yang appropriate;
<CV Nicky Wijaya - Sales Executive>
Jenis file - nama - posisi.
Another pro-tip:
Sekarang banyak vacancy yang dibuka melalui job portal perusahaan, bukan melalui e-mail langsung ke HRD lagi.
If you really really want the job and feel qualified, cari tau siapa HR recruitment di company itu, dan kirim e-mail langsung ke beliau.
It will show your persistence, dan kalau memang kamu qualified, itu akan membantu HR mempersingkat waktu filtering ratusan application yang masuk instead of di job application.



Sabtu, 26 Oktober 2019

Cara Daftar NPWP Orang Pribadi


Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.
  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
  1. Bagi karyawan
  • Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
  • Bagi WNA:
    • Fotokopi paspor; dan
    • Fotokopi KITAS; atau
    • Fotokopi KITAP
  1. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
  1. Dokumen identitas diri
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
  • Identitas perpajakan suami
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0. (*)